Dating Violance: Perempuan dan Sisi Gelap Budaya Pacaran



Data pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019,  laporan kekerasan di ranah privat atau personal yang diterima menunjukkan bahwa angka kekerasan dalam hubungan pacaran meningkat sangat signifikan. Terdapat sebanyak 2.073 kasus, sekaligus menempati urutan kedua setelah kasus kekerasan terhadap istri yaitu 5.114 kasus. 

Kekerasan di ranah privat atau personal dengan presentase tertinggi adalah kekerasan fisik, kedua kekerasan seksual, ketiga kekerasan psikis, terakhir kekerasan ekonomi. 

Masih banyak orang tidak menyadari bahwa di Indonesia, terdapat ribuan kasus kekerasan dalam hubungan pacaran. Kekerasan dalam hubungan pacaran disebut dating violence, yaitu sisi gelap romantisme budaya pacaran. 

Menurut The American Psychological Association, dating violence merupakan kekerasan psikis, fisik yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan pacaran untuk memperoleh kontrol, kekuasaan dan kekuatan atas pasangan. Dengan memperoleh kekuasaan serta kontrol, pasangan akan menuruti semua yang dikatakan. 

Empat Kategori Kekerasan


Kekerasan dalam pacaran versi Departemen of Health & Human Service USA dirangkum menjadi empat kategori, yaitu kekerasan fisik, cyberdating violence atau stalking, sexual abuse, psychological aggression.

Kekerasan fisik merupakan perilaku yang dilakukan pasangan dengan tindakan kontak fisik atau pemukulan pada bagian tubuh.

Cyberdating atau stalking merupakan perilaku pasangan dengan mengirimkan pesan digital melalui media sosial seperti facebook, instagram, twitter, whatsapp yang menimbulkan rasa takut, ancaman dan hilangnya rasa aman 

Sexual abuse merupakan pemaksaan pasangan untuk melakukan kegiatan seksual. 

Psychological aggression merupakan pasangan mengeluarkan bahasa verbal atau non verbal untuk mengintimidasi mental atau emosi serta mengintimidasi pasangan.

Kerap kali pasangan membuat kewajaran yang tak semestinya. Seperti, bukankah lebih baik jika pasangan saling mengontrol, mengawasi, juga mengasihi satu sama lain?. Bukankah wajar jika pada sebuah hubungan terjadi konflik dan sedikit kekerasan sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih dewasa, serta mengoreksi satu sama lain? 

Persepsi kewajaran inilah yang menjadi pemicu terjadinya dating violence. Karena adanya pembiaran terhadap intensi perilaku tersebut. Dating violence adalah perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga tidak bisa dibenarkan. 

Menggantungkan hidup pada pasangan adalah salah satu sebab menjadi korban dating violence. Dengan budaya patriarki yang masih kental dalam masyarakat menyebabkan perempuan mendapatkan diskriminasi. Perempuan dijadikan objek dan dipandang lemah. Stereotype ini menjadikan perempuan akan bergantung pada laki-laki. Ketidakseimbangan peran perempuan dan laki-laki akan menimbulkan dominasi yang menghambat kaum perempuan untuk maju. Sehingga potensi perempuan untuk menjadi korban dating violence  semakin tinggi.

Menurut data World Health Organisation (WHO) pada tahun 2010, satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik  (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2016 diketahui bahwa sebanyak 33,4% perempuan pada usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual selama hidupnya. 

Di antara banyaknya kasus kekerasan pada perempuan, tingkat kekerasan yang dialami perempuan belum menikah yaitu sebesar 42,7% baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Kekerasan seksual paling banyak dialami perempuan belum menikah yaitu sebesar 34,4% lebih kecil daripada kekerasan fisik sebesar 19,6%. 

Besarnya angka kekerasan seksual yang terjadi membuktikan bahwa masih banyak perempuan bernasib malang. Perempuan yang belum menikah, nasib malangnya didominasi oleh kaum laki-laki dengan status pacaran. Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2016 menunjukkan bahwa dari 10.847 pelaku kekerasan sebanyak 2.090 pelaku kekerasan adalah pacar atau teman.

Banyak perempuan yang masih tidak peduli pada dirinya sendiri. Mereka terjerat dalam sisi gelap romantisme pacaran, karena menganggap hal tersebut adalah wajar sebagai bentuk rasa kasih sayang dan rasa peduli dari pasangan. Pada kasus kekerasan dalam hubungan berpacaran, perempuan masih cenderung bersikap permisif. 

Banyak pasangan setelah melakukan kekerasan berubah signifikan menunjukkan sikap menyesal, maaf, dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Bersikap manis dan membual pada pasangan. Bagi korban hal ini dijadikan sebagai sebuah penilaian bahwa dalam hubungan pacaran atas nama cinta, pengorbanan merupakan kewajaran. Lemahnya sikap asertif pada perempuan untuk lebih berani menolak, berulang kali menjadikannya korban. 

Perempuan tidak berani memutuskan untuk keluar dari lingkaran setan yang merugikan dirinya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh seorang peneliti bernama, Schaffer bahwa perempuan yang menjadi korban dating violence juga tergolong precipative victims, yaitu korban kekerasan yang tidak berbuat sesuatu pada pelaku sehingga akan mendorong pelaku untuk melakukan kembali perbuatannya. 

Dampak yang ditimbulkan dating violence bisa sampai pada cacat secara fisik dan psikologis. Cacat secara fisik seperti memar, patah tulang, dan cacat permanen. Sedangkan cacat psikologis seperti sakit hati, rendahnya harga diri, kurang percaya diri, malu, trauma, bingung, cemas, dan depresi bahkan munculnya intensi untuk melakukan bunuh diri.

Melihat tingginya angka dating violence terhadap perempuan dalam hubungan romantisme pacaran, maka perlu adanya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, dan teman dekat. Aturan yang tegas sangat penting dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kekerasan dalam hubungan pacaran. Lingkungan sekitar seharusnya memberikan dukungan kepada korban untuk berani mengambil keputusan tidak bergantung pada pacarnya. Dengan dukungan lingkungan, korban akan lebih percaya diri. 

Perempuan juga bisa menentukan nasib dan masa depannya. Karena sekarang bukan zaman Siti Nur Baya, di mana derajat anak perempuan dikatakan rendah karena segala urusannya ditentukan oleh kaum laki-laki. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel